Jual Beli Klub ISL Ternyata Sama Dengan Jual Beli Trayek Angkot
Yogyakarta, fdsinews.com –
DIJUAL : TRAYEK ANGKOT DKI
Jurusan : Kuningan – Kalijodoh
Saya bangkruuuuut.
Minat? PING!!! me
Saya bangkrut. Tak mampu lagi mengoperasionalkan angkot saya. Isinya merugi terus. Cewek-cewek bahenol Kalijodoh suka gak bayar ongkos. Setorannya ditilep sopir. Suku cadang juga naik. Tombok setiap bulan. Saya kapok.
Maaf, yang saya jual cuma ijin trayeknya. Mobil angkotnya (dengan kelengkapan BPKB dan STNK nya) tidak saya jual. Jadi yang saya jual cuma ijin trayeknya saja. Silahkan anda beli mobilnya sendiri, dengan jenis dan type sesuai pilihan anda pembeli ijin trayek saya.
Hmmmmm …
Itu cuma ilustrasi saja.
Ini kisah ttg klub-klub di ISL (Indonesian Super League) yg patut diduga melakukan akal-akalan mengelabui FIFA/AFC mengenai aturan legal entity. Dan sialnya justru PT LI tutup mata mengenai pelanggaran aturan ini.
Contoh kasus :
Dulu PELITA JAYA ikut ISL dengan mendaftarkan badan hukum bernama PT. NIRWANA PELITA JAYA. Ketika bermetaformosa menjadi PELITA BANDUNG RAYA, seharusnya yang terjadi adalah ada jual beli saham di PT. NPJ. Maksudnya kepemilikan klub berpindah karena saham pemilik lama dijual kepada pemilik baru.
Tapi apa yang terjadi? Di PT. LI, yang didaftarkan menjadi pemilik PBR ternyata ada PT lain bernama PT. KREASI PERFORMA PASUNDAN. Darimana PT ini datang? Entahlah. Tanya saja kepada Joko Driyono.
Ini tak sesuai dengan aturan di FIFA/AFC mengenai legal entity. Coba anda baca kasus akuisisi Roman Abramovic di Chelsea. Kasus Erick Tohir di Inter Milan. Kasus Sheikh Mansour di M City. Yang dibeli adalah saham PT yang memiliki klub. Bukan sekedar lisensi (analogi sbg ijin trayek) berlaga di kompetisi.
Contoh kasus lain :
Terjadi di Persisam Putra Samarinda. Yang semula tercatat di PT LI dengan legal entity (badan hukum) bernama PT. PERSISAM PUTRA SAMARINDA. Mendadak bisa pindah ke pulau dewata dan berganti nama menjadi Bali United, dengan badan hukum baru bernama PT. Bali Bintang. Lho??? Kemana larinya PT. Persisam Putra Samarinda??
Kasus lain : Persikubar, Perseba Super dan beberapa klub lain yg melakukan praktek serupa.
Kesimpulan : Rupanya PT LI menganggap jual beli klub semacam jual beli trayek angkot. Bukan jual beli mobil yang lengkap dengan BPKB, STNK dan ijin trayeknya.
Kenapa jual beli trayek ala ISL ini diharamkan FIFA/AFC? Karena jika praktek ini dihalalkan, maka klub klub culas bisa lari dari tanggung jawab lamanya dalam hal pajak, hutang gaji pemain, hutang kepada pihak ketiga dll. Secara hukum (pidana dan perdata), tanggung jawab melekat di badan hukum. Tak mungkin hutang-hutang PT. Nirwana Pelita Jaya berpindah secara otomatis ke PT. Kreasi Performa Pasundan. Tak mungkin!
Enak dong. Cuma ganti nama dan pindah domisili, hutang-hutangnya lunas (karena yh punya piutang bingung mau nagih kemana). Klub baru dan pemilik baru tak bisa disangkut pautkan dengan urusan lama.
Bisa jadi modus dong untuk lari dari tanggung-jawab.
Nah, BOPI menemukan praktek HARAM ini saat verifikasi administratif klub-klub ISL. Dan sedang memperdalam temuannya agar praktek ini bisa dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran aturan main di FIFA/AFC.
(AW)