Club ISL Tidak Punya NPWP ?

Pada 13 February 2015 21:45 WIB

FDSINews,- Jakarta. BOPI telah mengeluarkan penilaian terkait hasil verifikasi PT Liga Indonesia terhadap kontestan ISL baru-baru ini. Data-data yang diserahakan PT LI kepada BOPi ternyata belum lengkap dan banyak sekali kejanggalan terlebih soal pembayaran pajak.

“Sebenarnya, banyak temuan aneh dan mengganjal selama kami melakukan verifikasi. Tapi,ini (bukti pembayaran pajak,- Red) adalah salah satu temuan yang cukup mengagetkan kami,” kata Sekjen BOPI Heru Nugroho, (Rabu 11/2 )

BOPI pun heran kenapa bisa ada klub yang katanya profesional yang dibawah naungan sebuah perusahaan bisa seperti itu. Legalitaspun tidak jelas. BOPI pun mempertanyakan kenapa mereka tidak melampirkan bukti pajak apa karena belum membayar atau memang tidak pernah bayar sama sekali.

“Ini sangat aneh karena mereka adalah klub profesional dan berada di bawah naungan sebuah perusahaan. Kami hanya ingin yahu, apakah kesengajaan tidak melampirkan bukti pajak itu karena mereka belum bayar atau selama bertahun-tahun mereka memang tidak membayar pajak.” ujar Heru.

Sanksi Pidana Karena Tidak Memiliki NPWP

Sebagaimana yang dikemukakan oleh Amin Laili, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang dilansir oleh situs Dirjen Pajak. Apabila wajib pajak sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP, dengan berbagai alasan dan tujuan, sedangkan syarat subjektif dan objektif telah terpenuhi, dan kesengajaan “untuk tidak mendaftarkan diri” tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, yaitu Negara tidak mendapatkan penerimaan dari pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak, maka terhadap wajib pajak akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun (pasal 39 ayat (1) UU KUP).

Hal tersebut menandakan bahwa Wajib pajak yang belum memiliki NPWP, tetapi telah terpenuhi syarat subjektif dan objektif, tidak dikecualikan dari berbagai hak dan kewajiban, denda, dan sanksi di bidang perpajakan, termasuk sanksi pidana, sesuai ketentuan yang berlaku.

Tuntutan pidana menjadi penting dan strategis ketika perbuatan kesengajaan tersebut dilakukan oleh banyak wajib pajak yang belum ber-NPWP dan berpotensi menimbulkan sejumlah besar kerugian bagi penerimaan Negara. Tuntutan pidana diharapkan akan memberikan efek jera bagi para wajib pajak yang berniat melakukan pelanggaran/kejahatan serupa. (fdsi)

Komentar Pengunjung

Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com