PN Jakarta Pusat menolak seluruh keberatan PSSI dan kuatkan putusan KIP
Pada 18 February 2015 14:55 WIB
Jakarta, fdsinews.com – Sidang PSSI melawan Keputusan KIP (Komisi Informasi Pusat) yang memutuskan bahwa PSSI adalah badan publik, telah selesai di gelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang yang sempat molor sekitar 3 jam, yaitu jadwal jam 11 siang, baru bisa terlaksana jam 2 lebih.
Hasil keputusan PN Jakarta Pusat, telah berhasil memenangkan tuntutan FDSI, bahwa PSSI tetap BADAN PUBLIK, berikut point lengkap keputusan tersebut.
- Terkait jangka waktu : majelis PN berpendapat putusan KIP telah tepat dan benar
- Terkait FDSI sebagai pemohon : Majelis PN memutuskan putusan KIP telah tepat, FDSI berhak mengajukan permohonan.
- Terkait saksi : Majelis PN berpendapat Putusan KIP sudah tepat dan benar krn PSSI memilih pulang dan melepaskan haknya utk brtanya kpd saksi
- Terkait Mediasi : Majelis PN berpendapat Putusan KIP telah tepat dan benar krn PSSI sejal awal menyatakan bukan badan Publik dan menolak mediasi.
- Terkait keabsahan bukti : Majelis PN berpendapat seluruh analisis Majelis KIP telah tepat dan benar
Putusan Majelis Pengadilan Negeri adalah:
- MENOLAK PERMOHONAN PSSI
- Memperkuat Putusan KIP
- Membebankan biaya perkara kepada PSSI