PN Jakarta Pusat menolak seluruh keberatan PSSI dan kuatkan putusan KIP

Pada 18 February 2015 14:55 WIB

image

Jakarta, fdsinews.com – Sidang PSSI melawan Keputusan KIP (Komisi Informasi Pusat) yang memutuskan bahwa PSSI adalah badan publik, telah selesai di gelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang yang sempat molor sekitar 3 jam, yaitu jadwal jam 11 siang, baru bisa terlaksana jam 2 lebih.

Hasil keputusan PN Jakarta Pusat, telah berhasil memenangkan tuntutan FDSI, bahwa PSSI tetap BADAN PUBLIK, berikut point lengkap keputusan tersebut.

  1. Terkait jangka waktu : majelis PN berpendapat putusan KIP telah tepat dan benar
  2. Terkait FDSI sebagai pemohon : Majelis PN memutuskan putusan KIP telah tepat, FDSI berhak mengajukan permohonan.
  3. Terkait saksi : Majelis PN berpendapat Putusan KIP sudah tepat dan benar krn PSSI memilih pulang dan melepaskan haknya utk brtanya kpd saksi
  4. Terkait Mediasi : Majelis PN berpendapat Putusan KIP telah tepat dan benar krn PSSI sejal awal menyatakan bukan badan Publik dan menolak mediasi.
  5. Terkait keabsahan bukti : Majelis PN berpendapat seluruh analisis Majelis KIP telah tepat dan benar

Putusan Majelis Pengadilan Negeri adalah: 

  • MENOLAK PERMOHONAN PSSI
  • Memperkuat Putusan KIP
  • Membebankan biaya perkara kepada PSSI

Komentar Pengunjung

Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com