Lima Perkara Digelar, Saksi Nyatakan PSSI Badan Publik

Pada 24 November 2014 01:29 WIB

Empat Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat (KIP) menyidangkan lima sengketa informasi di Ruang Sidang KIP Jakarta, Senin (10/11). Pada persidangan pertama dengan nomor sengketa 066/V/KIP-PS/2014 merupakan perkara antara Pemohon informasi Sutarno B Martowiharso dengan Termohon Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) RI. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Komisioner Henny S Widyaningsih beranggotakan Abdulhamid Dipopramono dan Evy Trisulo.

Dalam persidangan pertama itu merupakan sidang dilaksanakan secara tertutup tanpa dihadiri pengunjung dan tanpa dihadiri Pemohon. Hal itu dilakukan karena Termohon menyatakan informasi yang dimohon merupakan informasi yang dikecualikan. MK ingin memastikan informasi yang dianggap dikecualikan Termohon sehingga dilakukan sidang tertutup, yang hanya diikuti oleh Termohon tanpa Pemohon. Setelah persidangan tertutup maka dilanjutkan sidang terbuka lagi dalam 10 hari ke depan.

Selanjutnya pada persidangan kedua dan ketiga pada hari yang sama dilaksanakan Sidang Ajudikasi dengan nomor sengketa 331/IX/KIP-PS/2014 dan 345/IX/KIP-PS/2014 antara Pemohon informasi Robby Tutarima dengan Termohon Kemendikbud  RI. Sidang dipimpin Ketua MK Henny S Widyaningsih beranggotakan Abdulhamid Dipopramono dan Yhannu Setyawan.

MK menawarkan persidangan dilakukan dalam satu sidang sekaligus untuk dua register tersebut. Mengingat kedua sengketa informasi itu Pemohon dan Termohonnya sama serta komposisi MK-nya juga sama, Pemohon dan Termohon sepakat atas tawaran MK untuk menyidangkan sekaligus dua register tersebut.

Dalam persidangan itu, Atasan PPID Termohon yang juga Sekretaris Jenderal Kemendikbud memberikan Surat Kuasa kepada Prof Ibnu Hamad, Tengku, Setyono, Polaris Siregar, RM Sigit, Jusman Sihombing. Rina, Dimpos, Ahmad Mudafar, Denny Hediana, dan Denti. Dengan demikian, Kuasa Termohon mewakili atasan PPID bertindak dan atas nama Kemendikbud.

MK menyebutkan sengketa informasi ini memenuhi jangka waktu  sehingga dapat diterima untuk dilanjutkan persidangan ke pokok perkara. Dalam permohonannya, Pemohon meminta informasi ke PPID Kemendikbut pada 26 Juni 2013 tentang Kunci Jawaban Ujian Nasional (UN) SMP dan SMA 2012/2013 dan 2013/2014.

Namun dalam persidangan itu, Termohon langsung menjawab permintaan Pemohon yang menyatakan menolak memberikan informasi yang diminta Pemohon. Termohon menyatakan informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan karena jika informasi UN itu dibuka maka dapat mengacaukan bank soal Kemendikbud dan cara pengukuran kualitas pendidikan secara nasional. Termohon melalui Kuasanya, Polaris, menjelaskan ke MK bahwa bentuk informasi yang dimohon adalah sebentuk soal yang terdiri dari 20 paket soal, dalam satu paket soal terkumpul sebanyak masing-masing 40 butir soal untuk setiap mata pelajaran UN SMP dan SMA.

Mendengar penjelasan tersebut, setelah ditanya oleh MK Pemohon mengatakan hanya ingin mendapatkan satu paket soal saja agar tidak mahal jika harus menfotokopinya. Tujuan Pemohon meminta informasi tersebut adalah untuk transparansi pendidikan dan advokasi masyarakat agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, karena informasi itu nantinya akan dibagikan kepada siswa yang membutuhkan.

“Saya melihat sekarang ini hanya sedikit murid yang mendapatkan soal dan jawaban  UN yang sudah diujikan sehingga tidak adil, “ kata Pemohon. Namun Termohon mengatakan jika ingin melakukan pembahasan materi soal UN tidak perlu mencari soal UN tapi bisa melihar dari kisi-kisi yang sudah tersedia di website Kemendikbud. Termohon mengatakan dengan kisi-kisi itu maka murid akan lebih komprehensif pengetahuannya bukan hanya sekadar membahas soal.

Sementara itu persidangan keempat adalah perkara nomor sengketa 199/VI/KIP-PS/2014 antara Pemohon informasi Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) dengan PSSI (Persautan Sepakbola Seluruh Indonesia). Persidangan tersebut dipimpin Ketua MK Dyah Aryani beranggotakan  Evy Trisulo dan Yhannu Setyawan.

Dalam persidangan lanjutan itu, hanya Pemohon yang hadir karena Termohon mangkir. Pemohon dalam persidangan menghadirkan saksi yang merupakan admin akun Facebook FDSI sementara MK menghadirkan saksi Yusuf Suparman yang disumpah secara Islam.

Saksi Yusuf yang merupakan Kasubag Perjanjian Hukum Biro Humas Kemenpora RI mengatakan PSSI salah satu pemangku kepentingan di Kemenpora. Menurut ia Kemenpora yang mendapatkan dana APBN telah memberikan pendanaan ke PSSI melalui KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) untuk keperluan pembinaan prestasi olahraga sepak bola.

Bahkan untuk kontrol terhadap penggunaan dana APBN yang diberikan kepada PSSI maka laporan fungsi keuangannya juga diperiksa BPK. Ia mengatakan dana dukungan Kemenpora telah diberikan Tahun 2012 lewat KONI Rp 1,5 M untuk penyelenggaraan Kongres PSSI.

Untuk itu, Saksi mengatakan PSSI termasuk Badan Publik yang keuangannya harus dibuka ke Publik sebagaimana perintah UU KIP 2008. MK sempat menskors sidang sebelum dilanjutkan kembali dengan menghadirkan saksi dari Pemohon.

Saksi FDSI Partoba Pangaribuan juga menyatakan PSSI merupakan Badan Publik karena menggunakan APBN dan dana sumbangan dari masyarakat. Saat diminta MK membuktikan dirinya sebagai admin dari akun Facebook FDSI, ia langsung melakukan demo di persidangan dengan menggunakan fasilitas on focus dan laptop Sekretariat KIP. Sementara untuk membuktikan bahwa PSSI mendapat bantuan dana dari masyarakat, ia juga menunjukkan rekening ke MK.

Adapun persidangan terakhir pada hari itu adalah Sidang Ajudikasi dengan nomor sengketa 332/IX/KIP-PS/2014 antara Pemohon informasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Ampuh terhadap Termohon Kementerian Lingkungan Hidup RI. Persidangan ini dipimpin Ketua MK Henny S Widyaningsih beranggotakan Abdulhamid Dipopramono dan Yhannu Setyawan.

MK sempat mempertanyakan surat kuasa dari Pemohon yang dijanjikan Pemohon akan diserahkan pada sidang selanjutnya. Untuk legal standing Termohon sudah dapat diterima termasuk jangka waktu PSI (Penyelsaian Sengketa Informasi).

Namun yang menarik, ternyata Pemohon telah mendapatkan informasi yang diminta ke Termohon. Informsi itu diperoleh setelah Pemohon melakukan permohonan sengketa informasi ke KI Provinsi Kepulauan Riau yang telah dimenangkan Pemohon. Mengingat informasi itu telah diperoleh maka MK meminta dilakukan mediasi saja sehingga bisa dilakukan pembacaan putusan. Akhirnya para pihak sepakat mediasi untuk menakhiri persidangan sengketa informasi ini.

Adapun informasi yang diminta Pemohon adalah soal revitalisasi tanaman mangrove oleh PT Berlian Loydds di Kepri. Melalui mediator John Fresly maka disepakati sengketa ini diakhiri karena informasi yang diminta Pemohon sudah dimiliki.

Komentar Pengunjung

Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com