Kode Etik Jurnalistik Media Online

Pada 7 May 2014 23:04 WIB
Prev1 of 5Next

FDSINews – Seiring maraknya penggunaan teknologi komunikasi di Indonesia, keberadaan berbagai portal/situs berita (baca: media siber) kini menjadi sumber utama masyarakat Indonesia dalam dalam mengakses informasi selain televisi. Inilah yang diklaim sebagai era journalisme online. Sayangnya, dalam menjawab kebutuahan aktualitas informasi ini, para pekerja media online lebih banyak memenuhi tuntutan pola kerja yang cepat dan selalu mengejar aktualitas daripada mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik. Nilai berita yang mendasar seperti significance, prominance, dan magnitude, serta kaidah-kaidah jurnalisme seperti akurasi, keseimbangan, proporsionalitas, dan netralitas cenderung dinomorduakan. Berita online kerap hadir terpotong-potong, disusun tanpa proses matang dalam mekanisme rapat redaksi. Karena jurnalisme kuning menonjolkan kecepatan daripada berita (fakta) itu sendiri, maka beritanya menjadi tidak penting dan kadang menyesatkan atau setidaknya membentuk opini tertentu yang pada akhirnya menjadikan masyakat semakin kehilangan makna informasi meski jumlahnya melimpah.

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Prev1 of 5Next

Komentar Pengunjung

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com