#SOS: Liga 2 Sangat Rawan Masalah
Pada 24 March 2017 08:53 WIB
PESERTA 60 klub. Tiga klub akan PROMOSI, 36 klub akan DEGRADASI. Komposisi yang TIDAK SEHAT untuk sebuah kompetisi profesional.
Jakarta – 23 Maret 2017 – Bila Liga 1 (dulu ISL: Indonesia Super League) jadi primadona yang kabarnya akan dapat subsidi Rp 7,5 miliar per klub dan berkesempatan menggunakan Marquee Player. Beda halnya dengan Liga 2 (Divisi Utama). Mereka masuk kategori “anak tiri”.
Selain minim perhatian, peserta Liga 2 yang juga kompetisi profesional tak memiliki saham di PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) selaku operator kompetisi sepak bola nasional. Peserta Liga 2 hanya mendapatkan “tali asih” yang tak lebih dari Rp 500 juta per klub untuk menjalankan kompetisi yang super berat. Fakta inilah yang membuat Liga 2 akan sangat rawan masalah.
Masalah pertama muncul dalam proses pembagian grup. Dari 60 klub peserta Liga 2, PSSI rencananya akan membagi menjadi 6 Grup. Artinya, tiap-tiap grup akan berisi 10 klub. Persebaran peserta yang jomplang menjadi salah satu sumber kerawanan. Berdasarkan data yang dihimpun Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Save Our Soccer #SOS, dari 60 klub yang berpartisipasi tersebar di 22 provinsi. Jawa Timur (14 klub) dan Jawa Tengah (12 klub) menjadi penyumbang kontestan terbanyak. PSSI berencana membagi grup berdasarkan region (kedekatan wilayah).
“SOS berharap pembagian grup yang dilakukan PSSI berlangsung fair dan transparan. Tidak ada lagi pengevakuasian klub dari regionnya berdasarkan kepentingan tertentu. Ini penyakit PSSI dulu. Terjadi transaksi di bawah meja untuk meloloskan klub-klub tertentu. Semoga hal ini tak terulang pada kepengurusan PSSI di bawah kepemimpinan Letjen Edy Rahmayadi yang memiliki jargon profesional dan bermartabat,” kata Akmal Marhali, Koordinator Save Our Soccer #SOS.
Lepas dari pembagian grup, masalah berikutnya adalah aturan promosi dan degradasi. Dari 60 kontestan, rencananya hanya tiga klub yang promosi ke Liga 1. Yang paling rawan tentunya, jumlah peserta yang terdegradasi ke Liga 3 yang mencapai 36 klub. Maklum, PSSI berencana akan memutar Liga 2 pada musim 2018 dengan 24 klub peserta. Komposisi klub yang bakal turun kasta (36 klub) sangat jomplang dengan yang akan tetap bertahan (24 klub).
“Ini sangat tidak sehat untuk sebuah kompetisi. Dikhawatirkan akan terjadi transaksi jual beli pertandingan. Baik yang ingin promosi. Utamanya, untuk yang hanya sekadar bertahan. Maklum, hanya 4 Besar peringkat masing-masing grup yang tetap berada di Liga 2. Selebihnya (enam klub masing-masing grup) turun kasta,” kata Akmal. “Perbandingannya 4/10 bertahan dan 6/10 degradasi. Ini sangat riskan. PSSI harus ketat melakukan pengawasan di setiap pertandingan. SOS melihat mungkin hanya empat pertandingan di setiap grup yang akan berlangsung bersih. Selebihnya, bisa terjadi jual beli skor dan hasil pertandingan,” Akmal menegaskan.
#SOS menyayangkan kebijakan PSSI yang memaksakan peserta kompetisi Liga 2 dengan 60 klub peserta. Pasalnya, banyak klub yang sejatinya tidak layak tampil bila dilakukan verifikasi berdasarkan aturan lisensi klub professional yang ditetapkan FIFA dan AFC. “Daripada PSSI memaksakan diri melibatkan 60 peserta, lebih baik dilakukan verifikasi baik aspek legal, infrastruktur, financial, supporting, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Klub yang tak memenuhi syarat harus harus berbesar hati tak ambil bagian. Ini kompetisi professional, bukan tarkam,” Akmal mengungkapkan.
Aspek keuangan (finansial) menjadi barometer kekuatan klub untuk mengikuti kompetisi Liga 2. Musim lalu, saat digelar kompetisi tak resmi, Indonesia Soccer Championship (ISC) B, banyak klub yang tak melunasi gaji pemainnya. Dikhawatirkan musim 2017 kejadian menunggak gaji terulang. Akibatnya, aka nada klub yang sengaja menjual pertandingan untuk menutupi kebutuhan. Yang paling mengkhawatirkan: klub mundur di tengah jalan.
“Minimal peserta Liga 2 butuh Rp 3-5 Miliar untuk memenuhi kebutuhannya mengikuti kompetisi. Subsidi hanya Rp 500 juta. Klub harus mencari dana tambahan mulai Rp 2,5 miliar sampai Rp 4,5 miliar. Ini sangat rawan. Apalagi banyak klub Liga 2 yang belum mampu menarik minat sponsor,” Akmal menegaskan. “Krisis keuangan di tengah kompetisi menjadi pemicu jual beli pertandingan. Ini harus dipikirkan dan diantisipasi secara matang,” Akmal mengungkapkan.
Jual Beli Lisensi
Masalah lain yang luput dari perhatian PSSI di Liga 2 adalah terjadinya transaksi jual beli klub. Setidaknya, di Liga 2 ada lima klub yang melakukan transaksi jual beli. Yakni, PS Bintang Jaya Asahan yang pindah dan berganti nama menjadi 757 Kepri Jaya FC. Lalu, Villa 2000 yang berganti menjadi Celebest FC. Persebo Bondowoso menjadi Sumsel Musi Banyuasin FC, Persires Rengat menjadi Lampung Sakti FC, dan Laga FC yang berpindah kepemilikan menjadi Sragen United.
Yang harus diingat PSSI adalah bahwa jual beli klub hanya dibolehkan melalui proses jual beli saham. Bukan jual beli lisensi. Pasalnya, bila yang terjadi adalah jual beli lisensi maka PSSI sejatinya sudah melanggar statute dan regulasi FIFA terkait lisensi klub profesional.
Dalam regulasi FIFA artikel 4.4 halaman 20 yang dijadikan acuan Konfederasi (AFC) dan federasi (PSSI) dalam menentapkan lisensi klub profesional dengan gambang dan tegas dijelaskan. Artikel 4.4.1.7 menyatakan “A licence may not be transferred” yang bila diterjemahkan berarti lisensi klub tak bisa dipindahtangankan (dijualbelikan). Artinya, bila PSSI selaku federasi membolehkan jual beli lisensi, maka mereka serta merta telah melanggar statuta dan regulasi yang telah ditetapkan FIFA dan AFC. Dengan kata lain, FIFA-AFC pantas memberikan sanksi kepada PSSI.
“Seharusnya Komite Lisensi PSSI atau bahkan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) ikut turun tangan untuk setidaknya menjadi saksi terhadap transaksi jual beli klub yang dilakukan. Apakah jual beli yang dilakukan itu jual beli saham layaknya sebuat Perseroan Terbatas (PT), atau jual beli lisensi. Bila terjadi pelanggaran harus diberikan sanksi, bukan didiamkan seperti yang terjadi,” kata Akmal.
#SOS menemukan data bahwa jual beli klub yang dilakukan mayoritas adalah jual beli lisensi, bukan jual beli saham. Bahkan, ada yang hanya jual beli asset berupa logo klub. Parahnya lagi, jual beli lisensi yang dilakukan melibatkan pejabat teras PSSI sebagai “calonya”. “Tidak dibenarkan pejabat teras PSSI menjadi makelar jual beli lisensi klub. Harusnya Komite Etik PSSI memperhatikan ini dan memberikan sanksi kepada pejabat PSSI yang terlibat,” kata Akmal. “Dikhawatirkan terjadi conflict of interest dalam proses jual beli lisensi dan juga saat klub tampil di kompetisi. Ini jelas melanggar etika,” Akmal menegaskan.
Selain jual beli lisensi, cross ownership (kepemilikan dua atau lebih klub) dalam satu kompetisi itu juga dilarang FIFA. Masalah ini juga luput dari perhatian PSSI. “PSSI saat ini menjadi symbol reformasi tata kelola sepak bola professional. Sejatinya, kesalahan masa lalu tak dibiarkan terjadi lagi. PSSI harus bekerja professional dan bermartabat sesuai motonya,” Akmal mengungkapkan. “Mari sama-sama kita tegakkan aturan untuk sepak bola Indonesia yang lebih baik.” ***