Kemenpora Pertanyakan Pernyataan Roy Suryo
fdsinews.com – Kementerian Pemuda dan Olahraga mempertanyakan dasar tudingan Roy Suryo, yang menyebut ada dua pejabat Kemenpora terlibat pembuatan rekaman ihwal pengaturan pertandingan. Mereka mengaku tak habis pikir dengan cara Roy mendapat info untuk menyusun argumennya.
“Kami sudah membaca statemen Pak Roy. Semoga itu bukan pernyataan sebenarnya dari Pak Roy,” kata Juru Bicara Kemenpora, Gatot S Dewa Broto.
“Namun, kalau memang benar ini pernyataannya, kami heran dari mana dia tahu, apakah dari penyadapannya atau dari informan,” sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo kembali mengumbar tudingan pada Kemenpora. Kali ini, mantan Menpora tersebut menyebut ada dua pejabat Kemenpora terlibat dalam pembuatan rekaman ihwal pengaturan pertandingan. Dua pejabat itu adalah Sesmenpora Alfitra Salamm dan Staf Khusus Menpora Faisol Riza.
Lebih lanjut, Gatot menegaskan, tindakan Roy, jika memang benar melakukan penyadapan, merupakan tindakan salah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya pasal 40.
“Sebagai pakar telematika, seharusnya dia tahu bahwa hal ini dilarang dan bisa terkena pidana. Yang boleh melakukan penyadapan adalah aparat penegak hukum dan itu jelas alasannya, ada surat tugas ke operator dan ada masa waktunya. Belum lagi yang diatur di UU lainnya,” tandas Gatot.
Ihwal Dugaan Keterlibatan Dua Pejabatnya, Ini Kata Kemenpora
Tudingan Roy Suryo bahwa dua pejabat Kemenpora terlibat dalam pembuatan rekaman pengaturan pertandingan dibantah. Dua pejabat ini, menurut Kemenpora, tak terlibat dalam pembuatan rekaman ini.
“Yang sesungguhnya terjadi di lantai tiga kantor Kemenpora saat itu, dua pejabat ini memang betul bertemu BS. Tapi, mereka hanya mendengarkan rekaman pembicaraan BS dengan bandar pengaturan pertandingan,” papar Juru Bicara Kemenpora, Gatot S Dewa Broto.
“Pembicaraan antara BS dengan bandar pertandingan sendiri tidak dilakukan di lantai tiga Kemenpora,” sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo kembali mengumbar tudingan pada Kemenpora. Kali ini, mantan Menpora tersebut menyebut ada dua pejabat Kemenpora terlibat dalam pembuatan rekaman ihwal pengaturan pertandingan. Dua pejabat itu adalah Sesmenpora Alfitra Salamm dan Staf Khusus Menpora Faisol Riza.
Sementara itu, Gatot juga mempertanyakan alasan Roy terus menyerang Kemenpora. Padahal, jika Roy mengetahui ada pengaturan pertandingan, ia seharusnya melapor pada aparat yang berwenang.
“Tetapi mengapa dia justru mendiskreditkan bekas kantornya sendiri,” tandas Gatot.