Ironis, Persepam Madura United Masih Memakai APBD?
FDSInews – Semenjak turunnya Permendagri no 1 tahun 2011, klub profesional dilarang menggunakan APBD dalam setiap aktivitas sepakbolanya. Ironisnya, larangan ini ternyata tak digubris oleh beberapa klub ISL. Mereka memakai segala cara untuk tetap memakai dana APBD, seperti memakai istilah “bapak angkat”, hingga yang terang-terangan membagi saham perseroan klub dengan pemerintah daerah. Seperti yang dilakukan oleh Persepam Madura United.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pamekasan, Jhon Julianto, Jumat (7/2/2014). Menurut dia, Pemda Pamekasan memiliki 30 persen saham dari perseroan yang dimiliki oleh Achsanul Qasasi.
Jhon menjelaskan, hal itu tercatat dalam akte Notaris pendirian PT Pojur Madura United, pada Rabu (21/09/2011), pukul 12.00 WIB, yang ditandatangi oleh salah satu Notaris di Pamekasan, R Ahmad Ramali SH.
Akte Notaris itu menyebut perubahan anggaran dasar telah disetujui oleh rapat pemegang saham luar biasa. Saham itu sudah diambil bagian dan disetor melalui kas perseroan sejumlah 700 lembar. Jika diuangkan mencapai 700 juta Rupiah.
Tak hanya itu saja, Khoilurrahman (Bupati Pamekasan ketika itu) memiliki 300 lembar saham dengan nilai mencapai 300 juta Rupiah. Jika ditotal, saham Persepam berjumlah 1 miliar Rupiah.
“Sebanyak 30 persen saham yang tertanam di PT Pojur Madura United milik Pemkab Pamekasan. Siapapun yang menjadi Bupati, maka sebagai eks-officio dan secara otomatis menjadi komisaris PT Pojur Madura United,” imbuh John.
Saat ini, Direkur Utama PT Pojur Madura United adalah Achsanul Qasasi yang memiliki mayoritas saham Persepam, yakni sebesar 70 persen. Dia juga merupakan seorang Anggota DPR RI Dapil Madura dari Partai Demokrat.