Arek Bonek 1927 Minta Persebaya United Didiskualifikasi

Pada 22 September 2015 23:04 WIB

fdsinews.com – Arek Bonek 1927 melanjutkan perjuangan mereka menegaskan siapa yang berhak menggunakan jati diri Persebaya. Usai mendapat kepastian hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, mereka meminta Persebaya United -yang tidak berhak menggunakan nama Persebaya- dicoret dari Piala Presiden.

Demi menuntut hal tersebut, Arek Bonek 1927 menyurati Tim Transisi dan Menteri Pemuda dan Olahraga. Pada surat tertanggal 22 September 2015, Arek Bonek 1927 meminta Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, meminta agar Persebaya United didiskualifikasi atau dicoret dari keikutsertaan mereka di ajang Piala Presiden.

Menurut mereka, ada dua alasan di balik tuntutan yang diajukan kepada Menpora dan Tim Transisi ini. Pertama, turnamen Piala Presiden berada di bawah yurisdiksi Tim Transisi, bentukan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

“Bahwa pada Hari Senin, tanggal 21 September 2015, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia telah mengeluarkan sertifikat merek berupa nama dan logo Persebaya dengan nomor pendaftaran IDM0000465336 kepada PT. Persebaya Indonesia,” tulis mereka dalam surat yang ditandatangani Presidium Arek Bonek 1927, Andi Peci ini.

Sementara itu, selain ditujukan pada Menpora dan Tim Transisi, surat ini juga ditembuskan pada Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Mahaka Sports and Entertainment.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan pihak yang berhak menggunakan nama dan logo Persebaya asli, adalah PT Persebaya Indonesia. Keputusan tersebut itu ditegaskan dalam sertifikat merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Senin (21/09) lalu.

Menurut Kepala Bagian Tata Usaha dan Humas Dirjen KI, Agung Damarsasongko, sertifikat merek bersifat konstitusi. Oleh karena itu, sertifikat tersebut langsung berlaku ketika disahkan.

“Pemilik sertifikat itu berhak atas merek yang didaftarkan selama 10 tahun dan bisa diperpanjang, Regulasi mengenai merek telah diatur dalam UU No 15 / 2001,” ujarnya.

Komentar Pengunjung

Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com