9 Syarat Bagi PSSI Agar Pembekuan di Cabut
fdsinews.com – Dalam Rapat Kerja Kemenpora dengan Komisi X DPR RI di DPR, Rabu (2/3/2016). Terungkap Sembilan syarat pencabutan pembekuan PSSI, Sembilan syarat tersebut diutarakan Menpora, Imam Nahrawi, saat paparan dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Selasa (2/3/2016). Ini merupakan kelanjutan dari pertemuan antara Menpora, Ketua Komite Ad-Hoc Reformasi PSSI dengan Presiden Joko Widodo, pekan lalu.
“Sebisa mungkin harus bisa dijalankan. Namun, sebenarnya bagaimana percaya, satu syarat KLB saja yang kami ajukan belum bisa dijalankan,” kata Menpora Imam Nahrawi. Imam juga menyatakan sebenarnya syarat yang diajukan itu sudah diketahui oleh Agum Gumelar, Ketua Komite Ad Hoc. Menurut Imam Nahrawi, respons Agum saat itu kurang yakin PSSI bisa mewujudkan seluruh syarat tersebut.
“Ya itu target boleh-boleh saja. Kalau akhirnya hanya dapat posisi dua tiga boleh saja. Yang penting ada garansi bahwa timnas kita bisa di AFF. Kan di dalam manajemen harus berbasis target. Tapi at least bisa lebih,” kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto.
“Begitu persyaratan yang kami ajukan. Sifatnya optional kajiannya Kemenpora. Kalau Presiden RI mengatakan hanya sekian saja dari syarat yang kami ajukan, kami akan mengikuti. Kalau Baku itu kan artinya sudah di SK-an,” lanjut dia.
berikut 9 syarat tersebut:
1. Menjamin eksistensi/kehadiran pemerintah dalam tata kelola persepakbolaan nasional yang dilakukan oleh PSSI melalui pengawasan dan pengendalian ketat oleh pemerintah.
2. Menjamin adanya sistem pelaporan dan pertanggungjawaban PSSI kepada AFC dan FIFA, bahwa keterlibatan pemerintah dalam perbaikan tata kelola sepak bola nasional di PSSI merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dan bukan sebagai bentuk intervensi.
3. Mengedepankan ketaatan terhadap sistem hukum nasional.
4. PSSI berkomitmen secara konsisten terhadap perbaikan tata kelola sepak bola untuk kepentingan peningkatan prestasi olah raga sepak bola nasional.
5. Menjamin adanya keterbukaan informasi publik yang akuntabel dalam bentuk pelaporan dan/atau publikasi.
6. Menjamin terselenggaranya pola pembinaan yang berkelanjutan dan kompetisi yang profesioanal. berkualitas, serta transparan.
7. Menjamin tidak adanya pengaturan skor dan pola kartel dalam pengelolaan persepakbolaan nasional serta pemenuhan jaminan perlindungan bagi pelaku olahraga profesional.
8. Menjamin bagi tercapainya prestasi tim nasional sebagai juara satu dalam event: 1) Piala AFF tahun 2016; 2) SEA Games tahun 2017; 3) Lolos Pra-Kualifikasi Piala Dunia tahun 2018; dan 4) Asian Games XVIII tahun 2018; dan
9. Mempercepat diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) sesuai yang diharapkan pemerintah dengan tetap memperhatikan Statuta FIFA paling lambat harus dilaksanakan akhir bulan April 2016.