Tolak Keberatan PSSI, PN Jakarta Pusat Perkuat Putusan KIP

Pada 18 February 2015 20:38 WIB

Jakarta, fdsinews.com – Rabu, 18 Februari 2015 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan
sidang pengucapan putusan atas Keberatan PSSI atas Putusan Komisi Informasi Publik (KIP).

Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa dengan Nomor Perkara :290/PDT.P/2014/PN.JKT.PST
ini adalah :
H.Suwidja SH LLM
H.Bambang H SH MH
Jamaluddin SH MH

Jadwal sidang yang semula terjadwal pukul 11:00 sempat mundur dan baru dilaksanakan
pada pukul 14:00.

Pada sidang tersebut FDSI diwakili oleh Helmi Atmaja dan Kuasa Hukumnya Nawawi Bahrudin,
S.H dari LBH Pers, sedangkan PSSI selaku pemohon keberatan justru tidak hadir dalam persidangan.

Hasil dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini Majelis Hakim menyatakan :
1. Menolak Keberatan Pemohon yang dalam hal ini adalah PSSI.
2. Memperkuat Putusan Komisi Informasi Pusat.
3. Membebankan biaya perkara kepada PSSI.

Atas Putusan Pengadilan Negeri ini pihak PSSI masih diberi kesempatan untuk mengajukan
Kasasi ke MA dalam jangka waktu 14 hari.

Menanggapi hasil dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini Helmi Atmaja menyatakan
bahwa dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berarti sampai dengan saat ini
PSSI merupakan Badan Publik dan wajib membuka informasi sebagaimana dimohonkan oleh FDSI.
Tak lupa Helmi Atmaja juga mengungkapkan rasa syukurnya karena PN Jakpus mendukung proses
transparansi PSSI dan berharap ini menambah mantap ikhtiar FDSI untuk membenahi
sepakbola Indonesia.

Komentar Pengunjung

Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com