Saksi Ahli PSSI, justru menguatkan saksi dari Kemenpora

Pada 25 November 2014 08:38 WIB

Berdasarkan keterangan dari Kuasa Hukum yang di tunjuk oleh FDSI, M.A.Fernandez, SHI mengatakan bahwa Persidangan KIP tgl 24 November 2014 antara FDSI dengan PSSI dengan agenda mendatangkan Dian Puji Simatupang Ahli administrasi negara dari UI, ahli yang didatangkan PSSI tersebut justru menguatkan saksi Biro Hukum dari kemenpora yakni Yusuf Suparman, SH, LLM. Ahli dari PSSI menyatakan bahwa dana dari Kemenpora ke PSSI baik melalui KONI atau langsung ke PSSI seluruhnya merupakan dana APBN. Pernyataan ahli ini sesuai dengan definisi Badan Publik menurut UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik jo. Perki No 1 Tahun 2010, yaitu badan publik adalah organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya BERSUMBER dari APBN.

Ditambah lagi pada saat persidangan Kuasa Termohon menunjukkan adanya surat resmi dari Kemenpora yang pada intinya memerintahkan pencairan dana untuk Kongres PSSI Tahun 2013. Maka sudah jelas dan terang bahwa dalil Pemohon yang menyatakan PSSI Badan Publik terkonfirmasi oleh ahli dan bukti dari PSSI sendiri. Sehingga dengan demikian, PSSI selaku badan publik harus membuka diri dan memberikan informasi yang menjadi hak publik sebagaimana dimohonkan oleh FDSI.

Komentar Pengunjung

Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com