Persidangan Tuntutan Transparansi PSSI Masuki Babak Akhir

Pada 1 December 2014 15:46 WIB

kolase 2 fdsi

Pada persidangan yang digelar pagi tadi, senin 1 desember 2014, masing masing pihak baik pemohon dan termohon membacakan kesimpulan akhir. FDSI (sebagai Pemohon)  yang diwakili Helmi Atmaja membacakan kesimpulan akhir menurut pemohon yaitu kedudukan hukum termohon (PSSI) adalah sebagai badan publik. yang menarik dalam pembacaan kesimpulan tadi, FDSI juga membandingkan transparansi keuangan FAS (The Football Association of Singapore) yang mana dapat diakses oleh publik dalam website resmi mereka.

Sementara dari pihak termohon yang diwakili pengacaranya Endriali Pranoto menyampaikan keberatan dan menolak secara tegas seluruh keterangan yang disampaikan oleh Saksi Ahli dari Kemenpora yaitu Yusuf Suparman, PSSI juga beranggapan bahwa Majelis Komisioner tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pemohon karena termohon bukan merupakan Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 3 UU No. 14/2008.

Akhirnya sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Dyah Aryani dan dilanjutkan tanggal 8 Desember 2014 Pukul 10.00 untuk mendengarkan putusan akhir Majelis Hakim.

 

Komentar Pengunjung

Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com