Arek Bonek 1927: Sertifikat Merek Pengakuan Negara Pada Persebaya Asli

Pada 22 September 2015 23:16 WIB

fdsinews.com – Arek Bonek 1927 bersukacita menyusul diterimanya Sertifikat Merek yang diterima PT Persebaya Indonesia dari Dirjen Kekayaan Intelektual. Menurut mereka, ini merupakan pengakuan negara pada Persebaya yang asli.

“Sertifikat merek ini sangat penting buat Arek Bonek 1927,” ujar Presidium Arek Bonek 1927, Andi Peci.

“Sertifikat ini adalah legitimasi dan pengakuan negara terhadap logo dan nama Persebaya yang dimiliki PT. Persebaya Indonesia.”

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan pihak yang berhak menggunakan nama dan logo Persebaya asli, adalah PT Persebaya Indonesia. Keputusan tersebut itu ditegaskan dalam sertifikat merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Senin (21/09) lalu.

Menurut Kepala Bagian Tata Usaha dan Humas Dirjen KI, Agung Damarsasongko, sertifikat merek bersifat konstitusi. Oleh karena itu, sertifikat tersebut langsung berlaku ketika disahkan.

“Pemilik sertifikat itu berhak atas merek yang didaftarkan selama 10 tahun dan bisa diperpanjang, Regulasi mengenai merek telah diatur dalam UU No 15 / 2001,” ujarnya, seperti dilansir dari Jawa Pos.

“Pihak yang kini menggunakan nama Persebaya dan bukan pemilik merek terdaftar diminta mematuhi UU 15 / 2001 tentang Merek. Sebab sesuai pasal 76, pemegang merek bisa mengajukan gugatan pada pihak lain yang tanpa hak menggunakan merek terdaftar. Baik itu merek yang sama secara pokoknya maupun keseluruhan,” ia menegaskan.

Komentar Pengunjung

Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com