Surat Teguran Kedua Untuk PSSI
Jakarta, Fdsinews.com – Menpora kembali melayangkan surat teguran kepada PSSI, setelah sebelumnya menpora menerbitkan surat teguran yang pertama, Rabu, 8 April 2015. Surat teguran yang pertama dengan Nomor 01133/MENPORA SET/IV/2015 memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PSSI untuk menjalankan rekomendasi BOPI.
Surat teguran yang pertama tersebut keluar karena secara de jure dan de facto, klub Arema (PT Arema Cronus) dan Persebaya (PT Mitra Muda Inti Berlian) nyata-nyata secara sah dan terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap keputusan Ketua Umum BOPI No. SB.012/BOPI/KU/IV/2015 tentang Rekomendasi Penyelenggaraan Kompetisi Indonesia Super League 2015, karena Arema tetap melakukan pertandingan pada tanggal 4 April dan Persebaya 5 April 2015.
PSSI terbukti melakukan pelanggaran terhadap keputusan Ketua Umum BOPI karena mendorong klub yang tidak memperoleh rekomendasi dari BOPI untuk tetap melakukan pertandingan.
Pihak kemenpora memerintahkan kepada kedua klub tersebut juga mematuhi keputusan tersebut, selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat teguran yang pertama keluar.
Jika lewat masa itu maka Menpora bisa memberikan sanksi administratif lebih berat berupa pencabutan izin organisasi dan/atau kelembagaan serta kegiatan keolahragaan PSSI tidak diakui apabila nyata-nyata secara sah dan terbukti PSSI tidak melaksanakan teguran tertulis tersebut.
PSSI kembali tidak mengindahkan surat teguran menpora yang pertama tersebut. Akhirnya Surat teguran kedua untuk PSSI kembali diterbitkan Rabu, 15 April 2015. Meski PSSI sempat mengatakan akan melakukan rapat dengan Exco dan PT Liga, untuk membahasnya, tetapi tidak ada respon yang berarti dari PSSI terkait teguran yang pertama tersebut.
Dalam Surat kedua ini, Kemenpora bersiap menjatuhkan sanksi administratif lebih berat, sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Betul sore nanti pukul 16.00 WIB genap tujuh hari batas waktu surat teguran tertulis dari Kemenpora. Dan sejauh ini belum ada tanggapan dari PSSI yang menunjukkan sikap bahwa mereka bersedia mematuhi teguran Kemenpora,” kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Gatot S. Dewa Broto.
Jika PSSI tetap menindahkan surat teguran yang kedua ini, status dan kelembagaan PSSI bisa dicabut.
“Akibatnya, hari ini Kemenpora akan melayangkan SP2 (surat peringatan kedua) dengan jangka waktu 1×24 jam. Tapi jika dalam waktu yang ditetapkan tidak ada respon juga maka kami akan mengeluarkan SP 3 (surat peringatan ketiga), dengan jangka waktu 1×24 jam. “Tapi jika sama sekali tidak dipatuhi juga, maka kami akan menjatuhkan talak yang sesungguhnya berupa pencabutan eksistensi organisasi kepada PSSI,” tambah Gatot.
PSSI terkesan tidak punya itikad baik dalam merespon surat dari kemenpora tersebut.
“Sejak surat itu diberikan enggak ada itikad baik PSSI untuk mendatangi Kemenpora,” ujar Gatot menambahkan.(fr)