#SOS: PSSI Langgar Aturan FIFA

Pada 5 April 2017 13:50 WIB
fdsinews.com, Jakarta – 31 Maret 2017 – Kebijakan PSSI bersama PT Liga Indonesia Baru (LIB) terkait boleh melakukan lima pergantian pemain di Liga 1 yang akan bergulir mulai 15 April 2017 melanggar Law of The Game FIFA yang dikeluarkan The International Football Association Board 2016/2017. Dalam peraturannya terkait Kompetisi Resmi (Official Competitions), FIFA menyatakan “A maximum of three substitutes may be used in any match played in an official competition organised under the auspices of FIFA, confederations or national football associations.”(Maksimal tiga pergantian pemain yang bisa dilakukan dalam satu pertandingan pada kompetisi resmi yang digelar di bawah kendali FIFA, Konfederasi, maupun Asosiasi Sepak Bola Nasional”.    
Pada bagian penjelasan (explanation) juga dipaparkan bahwa “FIFA, confederations, and national football associations can allow up to maximum of five substitutes in all competitions except at the highest level.” (FIFA, Konfederasi, dan Asosiasi Sepak Bola Nasional boleh mengizinkan maksimal lima pergantian pemain di semua kompetisi kecuali di level tertinggi.”
“Bila aturan ini dijalankan berarti Liga 1 bukan kompetisi tertinggi atau menilik Law of The Game FIFA bisa juga disebut friendly game yang membolehkan pergantian pemain sampai 6-7 kali,” kata Akmal Marhali, Koordinator Save Our Soccer #SOS. “PSSI juga telah melanggar statutanya sendiri. Di pasal 8 Statuta PSSI tentang Law of The Game disebutkan PSSI dan tiap anggotanya melangsungkan permainan sesuai dengan Law of the Game yang dikeluarkan oleh IFAB,” kata Akmal. 
FIFA sendiri memang baru saja mengeluarkan kebijakan membolehkan pergantian pemain sampai empat kali. Itu pun pergantian keempat dilakukan di masa perpanjangan waktu. Tapi, hal ini belum menjadi putusan baku. Masih sebatas uji coba dan baru tahap sosialisasi yang dilakukan di Olimpiade Rio de Janeiro 2016. “Seharusnya PSSI berkonsultasi dulu ke FIFA sebelum mengambil kebijakan yang menabrak law of the game, baru mensosialisasikannya. Bukan sebaliknya,” Akmal menambahkan.
Sejatinya, bukan soal pergantian lima pemain saja kebijakan PSSI menabrak aturan FIFA, AFC, bahkan statuta PSSI sendiri. Pasal 9 Statuta PSSI, menegaskan “Badan dan Ofisial PSSI harus menaati Statuta, peraturan-peraturan, instruksi-instruksi, keputusan-keputusan dan Kode Etik FIFA, AFC dan PSSI dalam kegiatannya.” Melanggar aturan, bisa berujung sanksi FIFA.
Berdasarkan hasil riset Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) #SOS, ada beberapa kebijakan PSSI yang juga melanggar aturan. Pertama, kebijakan PSSI mengganti posisi Iwan Budianto dari Wakil Ketua Umum PSSI menjadi Kepala Staf Ketua Umum. Ini jelas-jelas melanggar Statuta PSSI Pasal 34 tentang Komposisi Komite Eksekutif. Dalam pasal 1 dijelaskan “Komite  Eksekutif terdiri dari 15 anggota:1 (satu) Ketua Umum; 2 (dua) Wakil Ketua Umum; 12 (dua belas) anggota.”
Kedua, terkait jual beli lisensi klub dan kepemilikan ganda (cross ownership). Dalam regulasi FIFA artikel 4.4 halaman 20 yang dijadikan acuan Konfederasi (AFC) dan federasi (PSSI) dalam menentapkan lisensi klub profesional dengan gambang dijelaskan. Artikel 4.4.1.7 menyatakan “A licence may not be transferred” yang bila diterjemahkan berarti lisensi klub tak bisa dipindahtangankan (dijualbelikan).  Artinya, bila PSSI selaku federasi membolehkan jual beli lisensi, maka mereka telah melanggar statuta dan regulasi yang telah ditetapkan FIFA dan AFC. Dengan kata lain, FIFA-AFC pantas memberikan sanksi kepada PSSI.
Hal lain yang harus mendapatkan perhatian terkait pergantian nama kompetisi dari Indonesia Super League (ISL) menjadi Liga 1. Pergantian PT Liga Indonesia menjadi PT Liga Indonesia Baru dan eksekutif PSSI yang rangkap jabatan jadi operator kompetisi. Plus kontrak sponsor dan hak siar yang tak transparan.
“Klub-klub sebagai pemegang saham seharusnya mempertanyakan kebijakan ini semua. Utamanya, soal pembubaran PT Liga Indonesia. Bagaimana laporan rugi labanya dan apa yang didapat klub sebagai pemegang saham. Ada prosedur formal dalam pembubaran sebuah PT” Akmal menegaskan. “Dulu, sepak bola kita begitu mengeramatkan Statuta FIFA dan PSSI yang tak boleh dilanggar karena bisa berujung sanksi FIFA. Kini, kita menabraknya. Dimana reformasi tata kelolanya? Dimana semboyan PSSI Profesional dan bermartabatnya?” kata Akmal.
Marquee Player, U-23, dan U-35
Di luar masalah melanggar peraturan FIFA, kebijakan PSSI untuk Liga 1 terkait pemain juga tak luput dari masalah. Terkesan keputusan yang dikeluarkan tidak melalui sebuah proses yang matang alias terburu-buru. Kebijakan Marquee Player (MP) misalnya. Semula PSSI mengeluarkan kebijakan terkait pemain asing adalah 2+1. (Dua pemain Asing Non Asia + Satu Asia). Lalu menjadi 2+1+1 Marquee Player. Lalu berubah menjadi 2+1+1 MP +1 MP. Belakangan, Ketua Umum PSSI, Letjen Edy Rahmayadi, menyatakan bahwa klub boleh memiliki dan memainkan lima MP.
Kebijakan penggunaan Marquee Player sejatinya sangat bagus buat mengangkat prestise Liga 1. Tapi, karena sosialisasinya lemah dan berubah-ubah terkesan jadi serampangan. Semula, #SOS berpikir bahwa Marquee Player adalah kebijakan khusus dimana klub akan mendapatkan masing-masing satu dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator dengan cara diundi penempatannya. Dananya bisa diambil dari subsidi Rp 7,5 miliar yang diberikan kepada klub. Klub hanya mendapatkan Rp 5 miliar untuk operasional, sementara Rp 2,5 miliar diperuntukkan untuk Marquee Player.
Nilai Rp 2,5 miliar ini hampir setara dengan pemain sekelas Didier Drogba yang bermain bersama Phonenix Rising FC di MLS dengan bayaran 250 ribu dolar AS setahun. Bila klub ingin membeli pemain dengan harga melebihi itu, mereka tinggal menambahkannya. “Dengan disebarnya Marquee Player ke 18 klub peserta akan sangat adil dan membuat kompetisi sangat menarik dengan hadirnya para pemain bintang,” kata Akmal. “Kebijakan yang memberikan kebebasan kepada klub merekrut sebebasnya Marquee Player sesuai kemampuan akan membuat kompetisi tak sehat. Ini hanya melahirkan kesenjangan antara klub kaya dan miskin,” Akmal menegaskan.
Selain itu, kebijakan klub peserta Liga 1 wajib mendaftarkan lima pemain U-23 juga sejatinya sangat bagus untuk regenerasi. Ditambah dengan kebijakan wajib memainkan tiga pemain U-23 minimal 45 menit untuk menambah jam terbang. Tapi, kebijakan ini menjadi tidak nyambung karena peserta Liga 1 bakal menggelar kompetisi mudanya kategori U-19. Ada yang terputus dari 19 menuju 23 tahun. “Lebih progresif bila kebijakan itu diberlakukan bukan untuk U-23, tapi U-19. Jadi, nyambung dengan kompetisi U-19 antar Klub Liga 1. Usia 23 sejatinya sudah jadi pemain professional. Mereka juga bisa dimatangkan di Liga 2 dan Liga Nusantara yang menggunakan kebijakan U-23,” kata Akmal.
Sementara pembatasan setiap klub Liga 1 hanya boleh mengontrak maksimal dua pemain U-35 terbilang aneh. Pasalnya, sepak bola professional tidak melihat umur, tapi kualitas pemain. Pemain tua dengan sendirinya akan berguguran bila kualitasnya sudah tak mampu bersaing. Ditambah hadirnya pemain muda potensial. Jadi, tak perlu dibatasi. “Pembatasan umur maksimal pemain sepak bola ini melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Juga hak sebagai pekerja profesional,” kata Akmal.***

Komentar Pengunjung

Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com