#SOS: “Agar Berprestasi, Jangan Jadikan Klub Tempat Korupsi dan Pencucian Uang: KPK Harus Masuk!”

Pada 24 September 2017 21:29 WIB

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2011 jelas melarang dana APBD untuk mendanai klub sepak bola Profesional.

Jakarta – 24 September 2017 – Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hal baru. Tapi, yang menarik perhatian Save Our Soccer #SOS adalah ketika Walikota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, diciduk Komisi Anti Rasuah, Sabtu, 23 September 2017. Maklum, Iman Ariyadi merupakan Ketua Umum Cilegon United, kontestan Liga 2 Kompetisi Sepak Bola Indonesia yang saat ini sedang beraksi di Babak 16 Besar.  Iman ditangkap bersama 10 orang lainnya. Empat di antaranya pengurus Cilegon United, yakni Yudhi Apriyanto (Chief Executive Officer Cilegon United) dan bendahara Wahyu Ida Utama. Termasuk mengamankan R yang merupakan staf Yudhi dan AS, staf Wahyu. KPK mengamankan uang sejumlah Rp 1,152 miliar sebagai barang bukti.

Yudhi ditangkap di Bank BJB sore hari sesaat setelah menarik uang Rp 800 juta. Selanjutnya, KPK meluncur ke kantor Cilegon United, dan mendapati uang Rp 352 juta. Uang itu ditransfer dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) yang merupakan bagian dari pemulusan izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Ada juga dana dari PT Brantas Abipraya (PT BA), berupa Coorporate Social Responsibility (CSR). Dana tersebut ditransfer dua kali ke rekening Cilegon United Football Club (CUFC). Pertama, Rp 700 juta dikirimkan PT KIEC pada 19 September 2017. Kedua dikirim oleh PT BA Rp 800 juta pada 22 September 2017. KPK menyebut ini sebagai modus baru korupsi dengan menggunakan melibatkan klub sepak bola.

Sejatinya, menurut Save Our Soccer #SOS ini bukan modus baru. Tapi, modus lama yang dimodifikasi. Sebelum APBD dilarang digunakan untuk klub sepak bola profesional melalui Permendagri  No. 22/2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2012, banyak pejabat daerah yang menggunakan klub sepak bola untuk tujuan korupsi dan politik. “Dari kasus Tubagus Iman Ariyadi, KPK harus segera masuk ke klub-klub sepak bola profesional yang berkompetisi di Liga 1 dan Liga 2. Banyak pejabat publik yang terlibat sebagai pengelola,” kata Akmal Marhali, Koordinator Save Our Soccer (SOS). “Ada potensi korupsi, pencucian uang, atau menggunakan sepak bola sebagai kendaraan politik pejabat publik. Ini harus mendapatkan perhatian serius KPK dan juga Pemerintah,” Akmal menegaskan.

Berdasarkan hasil penelitian Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) #SOS, setidaknya ada hampir 50 klub profesional (lihat data lampiran SOS: Daftar Pejabat Negara Pengelola Klub Profesional Sepak Bola Indonesia) yang dikelola oleh pejabat negara. Mulai dari Kepala Daerah, Anggota DPR/DPRD, tentara, polisi, dan pejabat BPK. Padahal, sesuai aturan Perseroan Terbatas (Entity Commercial) dilarang melibatkan pejabat negara. “Dulu sebelum ada Permendagri No 22/2011, klub jadi sarana pejabata daerah menggerogoti dana APBD untuk kepentingan pencitraan dan politik. Kini, modusnya bisa melalui CSR, tekanan politik, atau pencucian uang karena celah menggunakan APBD sudah ditutup,” Akmal mengungkapkan.

Permendagri No. 22/2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2012  dalam lampiran Bab V No. 23 menyebutkan telah menyebutkan bahwa: “Pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD karena menjadi tanggungjawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 29 (2) Undang-Undang No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 3 Tahun 2005, didefiniskan  bahwa cabang olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran olahraga.” Permendagri Nomor 37 Nomor 2012 ikut menguatkan tentang pedoman penyusunan APBD 2013, secara tegas menyebut larangan APBD untuk olah raga profesional.

Dalam tiga bulan terakhir, setidaknya ada sejumlah pejabat daerah yang ditangkap KPK punya keterikatan dengan klub sepak bola. Sebut misalnya, Eddy Rumpoko, Walikota Batu yang merupakan Pembina Persikoba. Achmad Syafi’i Yasiin, Bupati Pamekasan yang juga Ketua Umum Persepam Madura United. Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang punya keterikatan dengan PS Bengkulu.  Sebelumnya juga terindikasi korupsi seperti Fuad Amin (Bupati Bangkalan/Perseba Super Bangkalan), Bambang Irianto (Walikota Madiun/Madiun Putra), Thomas Ondy (Bupati Biak Numfor/PSBS Biak), bahkan Herry Noegroho, mantan Bupati Blitar menjadi tersangka kasus penyelewengan dana Konida.

“PSSI sebagai organisasi sepak bola Indonesia juga harus memberikan contoh. Transparansi keuangan baik PSSI maupun klub profesional. Juga harus pisahkan antara jabatan negara dan jabatan di klub sepak bola. Ini untuk menjaga marwah sepak bola Indonesia agar #bersih #profesional dan #bermartabat,” kata Apung Widadi, Pendiri sekaligus Presiden Save Our Soccer #SOS. “Semua kegiatan sepak bola profesional baik kompetisi maupun turnamen yang terindikasi menggunakan uang negara harus diaudit secara tuntas. KPK harus masuk segera karena sepak bola profesional rawan korupsi dan dalam kondisi siaga 1”.

“Kalau mau sepak bola berprestasi, syarat nonteknisnya adalah bersihkan korupsi dan pisahkan pengelolaan klub dari segala macam pejabat negara sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan,” Apung menegaskan. ***

Daftar Pejabat Negara

Pengelola Klub Profesional Sepak Bola Indonesia

Sumber: Litbang #SOS (Save Our Soccer)

 

No

Nama

Klub

Jabatan Klub

Jabatan Pemerintahan

1

Irjen Pol Royke Lumowa

Bhayangkara

CEO

Kakorlantas Mabes Polri

2

Benhur Tommy Mano

Persipura

Ketua Umum

Walikota Jayapura

3

Ahsanul Qosasi

Madura United

Presiden Klub

Anggota BPK

4

Hasnuryadi Sulaiman

Barito Putra

Pemilik/Manajer

Anggota DPR RI

5

Dodi Reza Alex Nurdin

Sriwijaya FC

Presiden Klub

Bupati Musi Banyuasin

6

H. Fadeli

Persela

Ketua Umum

Bupati Lamongan

7

Letjen Edy Rahmayadi

PS TNI

Presiden Klub

Pangkostrad

8

Aminullah Usman

Persiraja

Ketua Umum

Walikota Banda Aceh

9

Marzuki Hamid

PSBL Langsa

Ketua Umum

Wakil Walikota Langsa

10

Nurdin Basirun

757 Kepri

Ketua Umum

Gubernur Kep Riau

11

H. Mukhtar T

Persih

Ketua Umum Baru

Kadis Perkebunan PemKab Inhil

12

Indra Muchlis Adnan

Persih

Ketua Umum Lama

Ex Bupati Inhil (2008-2014)

13

Ahmad Zaki Iskandar

Persita

Ketua Umum

Bupati Tangerang

14

Tubagus Iman Ariyadi

Cilegon United

Ketua Umum

Walikota Cilegon

15

Ratu Tatu Chasanah

Perserang

Ketua Umum

Bupati Serang

16

Ahmad Zamakhsary

Persika Karawang

Ketua Umum

Wakil Bupati Karawang

17

Helmi Hasan

PS Bengkulu

Pembina

Walikota Bengkulu

18

Tengku Zulkarnain

PS Bengkulu

Ketua Umum

Wakil Ketua DPRD

19

Mahfud Santoso

Lampung Sakti

Ketua Umum

Ketua Dewan Pendidikan Lampung

20

Farid Ma’ruf

PSCS Cilacap

Ketua Umum

Sekda Kab. Cilacap

21

H Herdiat

PSCS Ciamis

Manajer

Sekda Kab. Ciamis

22

Supangkat

Persibas

Ketua Umum

Wakil Ketua DPRD

23

M. Bashir Ahmad

Persip

Ketua Umum

Walikota Pekalongan

24

Danang Aji Saputra

Persibat

Ketua Umum

DPRD Kab Batang

25

H Tasdi

Persibangga

Ketua Umum

Bupati Purbalingga

26

Yoyok Sukawi

PSIS

Ketua Umum

DPRD Jateng

27

FX Hadi Rudyatmo

Persis

Ketua Umum

Walikota Solo

28

Abdul Hafidz

PSIR

Ketua Umum

Bupati Rembang

29

Idham Samawi

Persiba Bantul

Ketua Umum

Mantan Bupati Bantul dan Anggota DPR

30

Fahmi Fikroni

Persatu

Manajer

DPRD Tuban

31

Dwi Rianto Djatmiko

Persinga

Ketua Umum

Ketua DPRD

32

H Bambang Irianto

Madiun Putra

Ketua Umum

Walikota Madiun

33

Ahmad Syafii Yasin

Persepam

Ketua Umum

Bupati Pamekasan

34

Herry Noegroho

PSBI Blitar

Ketua Umum

Bupati Blitar

35

Mustafa Kemal Pasha

PS Mojokerto

Ketua Umum

Bupati Mojokerto

36

Samsul Ashar

Persik Kediri

Ketua Umum

Walikota Kediri

37

A Busyro Karim

Perssu

Ketua Umum

Bupati Sumenep

38

M. Said Abdullah

Madura FC

Presiden Klub

Anggota DPR

39

H. Ngateman

Semeru FC

Ketua Umum

Anggota Polri

40

Rendra Kresna

Persekam

Ketua Umum

Bupati Malang

41

Zulkifli Muhadli

PS Sumbawa Barat

Ketua Umum

Bupati Sumbawa Barat

42

Matias Mairuma

Perseka Kaimana

Ketua Umum

Bupati Kaimana

43

M Uswanas

Persifak

Ketua Umum

Bupati Fak Fak

44

Ones Pahabol

Yahukimo FC

Ketua Umum

Bupati Yahukimo

45

John Banua

Persiwa

Ketua Umum

Wakil Bupati Jayawijaya

46

Thomas Ondy

PSBS Biak

Ketua Umum

Bupati Biak Numfor

47

Constan Oktemka

Persigubin

Ketua Umum

Bupati Gunung Bintang

48

H. Abdullah Batalipu

Persibul Buol

Ketua Umum

Bupati Buol

Komentar Pengunjung

Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com